Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaian administrasinya dilakukan sebagai berikut: a. setelah ditetapkannya NIP yang bersangkutan, tetapi belum ditetapkan pengangkatannya sebagai CPNS Polri dengan Keputusan Kapolri, segera dilaporkan kepada Kepala BKN untuk dilakukan pembatalan NIP, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia; dan b. setelah ditetapkannya Keputusan Kapolri tentang pengangkatan menjadi CPNS Polri, maka diterbitkan Keputusan Kapolri tentang pemberhentiannya sebagai CPNS Polri dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN, Kakanreg di Iingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat terkait. (2) Formasi jabatan yang Iowong akibat mengundurkan diri dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran berjalan, tetapi dapat diperhitungkan pada penetapan formasi tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
