Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) CPNS Polri ditempatkan pada satuan unit kerja yang ditentukan sesuai formasi kepegawaian dengan Keputusan Kapolri. (2) CPNS Polri wajib melapor pada satuan unit kerja dan melaksanakan tugasnya paling Iambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya Petikan Keputusan Kapolri tentang Pengangkatan menjadi CPNS Polri dan penempatannya. (3) Apabila CPNS Polri tidak melapor dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS Polri, kecuali bukan karena kesalahannya. (4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling Iambat 2 (dua) bulan setelah CPNS Polri melaksanakan tugas. (5) SPMT ditetapkan tidak berlaku surut dari tanggal penetapan Keputusan Kapolri tentang Pengangkatan menjadi CPNS Polri dan penempatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
