Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus ujian dan memenuhi syarat diberikan NIP oleh Kepala BKN, melalui Kapolri. (2) Kapolri atau pejabat Polri yang ditunjuk, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, MENETAPKAN Keputusan Kapolri tentang Pengangkatan menjadi CPNS Polri. (3) Pengambilan Petikan Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada CPNS Polri dengan pengumuman melalui media elektronik (internet) dan/atau dalam bentuk lainnya, seperti pengumuman yang dipasang pada papan pengumuman. (4) Petikan Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling Iambat 25 (dua puluh lima) hari kerja disampaikan Iangsung kepada CPNS Polri dengan tembusan: a. Kepala BKN; b. Kepala Kantor Regional (Kakanreg) di Iingkungan wilayah kerjanya; dan c. pejabat terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
