PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus dalam setiap tahapan seleksi pengadaan CPNS Polri, diumumkan dengan pengumuman secara tertulis melalui media elektronik (internet) dan/atau melalui papan pengumuman untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya. (2) Dalam pengumuman tersebut dicantumkan antara lain waktu dan tempat ujian, dan/atau waktu penyerahan berkas kelengkapan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan. (3) Peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi pemeriksaan dan pengujian tahap selanjutnya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
