Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Pemberitahuan pelamar umum yang dinyatakan Iulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau dalam bentuk lainnya, paling Iambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. (2) Pengumuman mencantumkan tentang kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS Polri serta jadwal kehadiran pelamar untuk melapor. (3) Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi palamar umum yang dinyatakan Iulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengumuman. (4) Dalam MENETAPKAN kehadiran untuk melengkapi berkas Iamaran pengangkatan CPNS Polri, paling lama 6 (enam) hari kerja dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan Ietak geografis dan ketersediaan waktu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila pelamar yang diterima sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka dianggap mengundurkan diri. (6) Terhadap pelamar yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau dibuktikan dengan surat pernyataan, maka dapat digantikan oleh calon/pelamar rangking berikutnya yang memenuhi syarat pada jenis jabatan yang sama, dengan persetujuan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) atas nama Kapolri.
