PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Pelamar yang memenuhi syarat administrasi, diumumkan dengan pengumuman secara tertulis melalui media elektronik (internet) dan/atau melalui papan pengumuman untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan, antara lain: a. waktu pengambilan nomor peserta seleksi asli; b. waktu dan tempat ujian; dan c. hal-hal lain yang diperlukan. (3) Peserta yang tidak mengambil nomor peserta seleksi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
