PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Seluruh tahapan pemeriksaan dan pengujian dalam seleksi pengadaan CPNS Polri menggunakan sistem gugur. (2) Kelulusan setiap tahapan pemeriksaan dan pengujian ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia sesuai kewenangannya. (3) Kelulusan peserta seleksi dibuat berdasarkan ranking hasil seleksi dengan tetap mempertimbangkan pengutamaan pengisian formasi jabatan oleh pelamar yang berasal dari daerah formasi jabatan itu berada (prinsip the local boy for the local job). (4) Tata cara pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
