PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — STRATEGI DAN SASARAN
Strategi Polmas dilaksanakan melalui: a. kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas; b. pemecahan masalah; c. pembinaan keamanan swakarsa; d. penitipan eksistensi FKPM ke dalam pranata masyarakat tradisional; e. pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat; f. bimbingan dan penyuluhan; g. patroli dialogis; h. intensifikasi hubungan Polri dengan komunitas; i. koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepolisian; dan j. kerja sama bidang Kamtibmas.
