PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fungsi Polmas: a. mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas; b. membantu masyarakat mengatasi masalah sosial di lingkungannya dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas; c. mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, MENETAPKAN prioritas masalah, dan merumuskan pemecahan masalah Kamtibmas; dan d. bersama masyarakat menerapkan hasil pemecahan masalah Kamtibmas.
