Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Falsafah Polmas: a. masyarakat bukan merupakan objek pembinaan, melainkan sebagai subjek dan mitra yang aktif dalam memelihara Kamtibmas di lingkungannya sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia; b. penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil, bila hanya dilakukan oleh Polri, melainkan harus bersama-sama dengan masyarakat dalam menangani permasalahan Kamtibmas; c. menitikberatkan pada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip demokrasi dan hak asasi manusia; d. bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dengan masyarakat serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengamankan lingkungannya; e. membangun kepercayaan masyarakat dilakukan melalui komunikasi dua arah secara intensif antara Polri dengan masyarakat dalam kemitraan yang setara untuk pemeliharaan Kamtibmas; f. mengupayakan pengembangan sistem Polmas yang ada disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai budaya lokal; dan g. menggalang kemitraan yang dilandasi norma-norma sosial dan budaya lokal, untuk memelihara Kamtibmas.
