PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — STRATEGI DAN SASARAN
Sasaran Polmas meliputi: a. kepercayaan masyarakat/komunitas terhadap Polri; b. kesadaran dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi ancaman/gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman dilingkungannya; c. kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi dilingkungannya, bekerja sama dengan Polri untuk melakukan analisis dan memecahkan masalahnya; d. kesadaran hukum masyarakat; e. partisipasi masyarakat/komunitas dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya; dan f. gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat.
