Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri; b. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (Polmas); c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri; dan
d. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksana Polmas; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
