PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/431/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pedoman Pembinaan Personel Pengemban Fungsi Polmas; dan b. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/432/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat (Polmas); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala ini.
