PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Apabila terjadi perubahan struktur organisasi Polri, maka nama/sebutan (nomenklatur) jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Polri baru.
