PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 40
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Polmas dilakukan dengan cara: a. tahap pertama:
- pengamatan;
- monitoring;
- pemeriksaan laporan;
- wawancara; dan 5) supervisi; b. tahap kedua:
- analisis dan evaluasi bersama;
- asistensi; dan
- pemberian petunjuk/arahan/bimbingan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan hierarki.
