PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 39
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas wajib melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada atasannya, baik tertulis maupun lisan.
