PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2016 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BADRODIN HAITI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
