PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 35
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
Larangan FKPM meliputi: a. membentuk suatu-satuan tugas (Satgas-satgas); b. menggunakan atribut dan emblim (lambang/simbol) Polri dalam organisasi Forum; c. tanpa bersama pengemban Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran; d. melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan
e. mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan Polmas/FKPM dalam melakukan kegiatan politik praktis.
