PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 36
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Dalam rangka mengimplementasikan kemitraan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat mendorong masyarakat membentuk FKPM atau menitipkan eksistensi FKPM ke dalam pranata adat atau nama/istilah lain dalam bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan masyarakat setempat. (2) FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen, mandiri, dan dalam kegiatannya bebas dari campur tangan pihak manapun. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, FKPM menggunakan Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat (BKPM) sebagai pusat kegiatan. (4) Dalam hal fasilitas yang belum tersedia, dapat menggunakan fasilitas lain yang ada di desa/kelurahan atas kesepakatan anggota FKPM.
