Pasal 34
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Hak FKPM, meliputi: a. mendapatkan fasilitas baik materiil maupun nonmateriil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus aparat desa dan dukungan warga; b. mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah- masalah sosial dalam rangka pembinaan Kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. (2) Kewajiban FKPM, meliputi: a. menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat; b. bersikap jujur dalam menjalankan tugas; c. tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/pertikaian; d. mengutamakan kepentingan umum/tugas di atas kepentingan pribadi; e. bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berperilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat; dan f. mengelola administrasi dan keuangan forum secara transparan dan bertanggung jawab.
