PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 33
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
Wewenang FKPM meliputi: a. membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh warga sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam lingkungannya; b. secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian (upaya paksa) dalam hal terjadi kejahatan/tindak pidana dengan tertangkap tangan; c. memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun lisan mengenai pengelolaan/peningkatan kualitas keamanan/ketertiban lingkungan; dan d. turut serta menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antarwarga yang dilakukan oleh petugas Polmas.
