Pasal 32
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
Tugas FKPM meliputi: a. mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik potensi gangguan kamtibmas yang ada di lingkungannya; b. ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum dan fungsi bimbingan/penyuluhan; c. membahas permasalahan sosial aspek kamtibmas yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten atau konsultan dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya; d. membahas dan MENETAPKAN program kerja dengan memperhatikan skala prioritas termasuk melakukan evaluasi dan revisi bila diperlukan; e. mengajukan rancangan/proposal program kerja kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran; f. melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan dukungan anggaran yang tersedia (yang bersumber dari Pemerintah Daerah atau swadaya anggota FKPM/pihak swasta); g. secara terus-menerus memantau kegiatan warga dari aspek keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta wilayah yang berdekatan dengannya; dan h. menampung keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah kamtibmas dan masalah sosial lainnya serta membahasnya bersama dengan Bhabinkamtibmas/pengemban Polmas untuk mendapatkan solusi.
