PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 31
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas dapat diberikan Rumah Dinas. (2) Rumah Dinas Bhabinkamtibmas merangkap sebagai kantor, yang dilengkapi dengan fasilitas alat komunikasi. (3) Pengadaan Rumah Dinas Bhabinkamtibmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Polri.
