PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 28
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan Polmas, berwenang untuk: a. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas; b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan; c. mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Tindakan Pertama (TP) di TKP; dan d. mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. (2) Panduan pelaksanaan penyelesaian perselisihan warga masyarakat atau komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran "C" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
