PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 29
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
Bhabinkamtibmas memiliki keterampilan: a. deteksi dini; b. komunikasi sosial; c. negosiasi dan mediasi; d. kepemimpinan; dan e. pemecahan masalah sosial.
