Pasal 27
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Tugas Pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan: a. kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) pada seluruh wilayah penugasannya; b. melakukan dan membantu pemecahan masalahan (Problem Solving); c. melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat; d. menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana; e. memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran; f. ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
g. memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri.
