PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 26
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Fungsi Bhabinkamtibmas: a. melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk:
- mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya;
- memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan; b. membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM); c. menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas); d. mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat; e. memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan; f. menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif; g. mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya; dan h. melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial. (2) Panduan dan format Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan/Sambang kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran "B" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
