Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN POLMAS
(1) Dalam pelaksanaan Polmas, dibentuk pilar Polmas di tingkat: a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. kecamatan; dan d. desa/kelurahan. (2) Pilar Polmas di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Kapolda dengan mengikutsertakan: a. pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD); b. tokoh masyarakat; c. tokoh agama; d. tokoh adat; e. pimpinan media massa; f. cendekiawan/civitas akademika; g. pimpinan LSM/Ormas; h. pimpinan organisasi pemuda; dan i. pimpinan organisasi perempuan.
(3) Pilar Polmas di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Kapolres dengan mengikutsertakan: a. pimpinan FKPD; b. tokoh masyarakat; c. tokoh agama; d. tokoh adat; e. pimpinan media massa; f. cendekiawan/civitas akademika; g. pimpinan LSM/Ormas; h. pimpinan organisasi pemuda; dan i. pimpinan organisasi perempuan. (4) Pilar Polmas di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Kapolsek dengan mengikutsertakan: a. pimpinan Muspika; b. tokoh masyarakat; c. tokoh agama; d. tokoh adat; e. pimpinan media massa; f. cendekiawan/civitas akademika; g. pimpinan LSM/Ormas; h. pimpinan organisasi pemuda; dan i. pimpinan organisasi perempuan. (5) Pilar Polmas di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Bhabinkamtibmas dengan mengikutsertakan: a. Kepala Desa/Lurah; b. LMK/LMD; c. tokoh masyarakat; d. tokoh agama; e. tokoh adat; f. pimpinan media massa; g. cendekiawan/civitas akademika; h. pimpinan LSM/Ormas; i. pimpinan organisasi pemuda; dan j. pimpinan organisasi perempuan.
