PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Pengemban Polmas pada tingkat Polda diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda); (2) Pengemban Polmas pada tingkat Polres diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres);
(3) Pengemban Polmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip Polmas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
