PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN POLMAS
Polmas Model C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat diterapkan Polri sesuai dengan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.
