Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN POLMAS
Polmas Model B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diterapkan melalui: a. pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat, antara lain:
call centre Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre);
pelayanan reaksi cepat (quick response);
Balai Layanan Kamtibmas Keliling (BLKK);
pelayanan Samsat keliling;
pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling;
Sentra Pelayanan Masyarakat (SPM);
pelayanan izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, secara on line;
pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas);
pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA);
pelayanan informasi dan dokumentasi kepolisian; dan
peningkatan hubungan dan koordinasi dengan Lembaga Masyarakat Kelurahan/Desa (LMK/LMD); b. bimbingan dan penyuluhan, antara lain:
memberikan bimbingan Kamtibmas kepada warga masyarakat dengan cara antara lain sosialisasi, konsultasi, audiensi, mediasi, negosiasi;
memberikan penyuluhan Kamtibmas;
penyampaian pesan-pesan Kamtibmas; c. patroli yang dilakukan secara dialogis, antara lain:
patroli dari rumah ke rumah (door to door);
patroli sambang kampung;
patroli kamandanu (patroli jarak jauh);
patroli blok;
patroli beat; dan
patroli sambang nusa; d. intensifikasi hubungan Polri dengan komunitas, antara lain:
komunitas intelektual;
komunitas profesi;
komunitas hobi;
komunitas olahraga;
komunitas seni budaya;
komunitas tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat;
komunitas Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas); e. koordinasi, pengawasan, dan pembinaan (Korwasbin) teknis kepolisian, meliputi:
Kepolisian Khusus (Polsus);
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa; f. intensifikasi kegiatan fungsi-fungsi teknis kepolisian, meliputi:
Binmaspol yang terdiri dari: a) Penempatan minimal satu Bhabinkamtibmas pada setiap desa/kelurahan; b) Pembinaan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP); c) Deradikalisasi kelompok ekstrim;
Sabhara antara lain: a) Police Back Bone Quick Response; b) Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara humanis;
Lalu lintas antara lain: a) Polisi Sahabat Anak; b) Polisi Cilik; c) Pelopor Keselamatan Berlalulintas; d) Patroli Keamanan Sekolah; e) Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas;
Reserse antara lain: a) Kring Reserse;
b) pelayanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP); 5. Intelijen Keamanan antara lain: a) pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Keramaian, Surat Izin Penggunaan Senjata Api, dan Surat Izin Bahan Peledak; b) Pengembangan jaringan intelijen; 6. Kepolisian Perairan antara lain terdiri dari: a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transportasi laut yang ada di wilayah perairan atau pesisir pantai; b) memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas perairan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif di perairan; c) patroli dialogis di perairan; 7. Kepolisian Udara antara lain terdiri dari: a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transpotasi udara; b) memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas transpotasi udara yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif; 8. Kepolisian Satwa antara lain terdiri dari: a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan hewan; b) memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan hewan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif; 9. Kepolisian Objek Vital antara lain terdiri dari: a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas objek nasional atau daerah, kementerian, lembaga, badan, perusahaan swasta dan atau asing, untuk mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif; b) bekerja sama dengan masyarakat atau komunitas yang berada di lokasi sekitar objek vital nasional dan daerah untuk mencegah dan menanggani gangguan ketertiban masyarakat; 10. Brigade Mobile, antara lain: a) melaksanakan penanggulangan terhadap huru hara. b) memberikan pelayanan SAR dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan warga masyarakat dari bencana alam maupun kecelakaan; g. koordinasi dan kerja sama di bidang Kamtibmas dengan Badan/Lembaga/Instansi/Swasta antara lain:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan);
- Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI);
- Badan Nasional Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI);
- Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja INDONESIA dan Swasta (PPTKIS);
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- Badan Nasional Narkotika (BNN);
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
- Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas);
- Kementerian/Lembaga yang memiliki/membawahi kepolisian khusus;
- Pemerintah Daerah;
- Organisasi pengusaha; dan
- Organisasi Bantuan Hukum.
