Pasal 9
BAB 2 — TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
(1) Persyaratan bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPK: a. Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia memiliki Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dan satyalancana; atau b. Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas Kepolisian yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Satyalancana Bhakti Pendidikan; b. Satyalancana Jana Utama; c. Satyalancana Ksatria Bhayangkara; d. Satyalancana Karya Bhakti; e. Satyalancana Operasi Kepolisian; f. Satyalancana Bhakti Buana; g. Satyalancana Bhakti Nusa; h. Satyalancana Bhakti Purna; dan/atau i. Satyalancana Dharma Nusa. (3) Pemakaman anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang dimakamkan di TMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan Upacara Pemakaman Kebesaran.
