PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 2 — TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
Anggota Polri atau Purnawirawan Polri kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN, TMPP atau TMPK dan Upacara Pemakaman Kebesaran, apabila yang bersangkutan: a. dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merusak citra Polri.
