PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 2 — TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
Dalam hal Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang memenuhi persyaratan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 yang tidak mau dimakamkan di TMPNU, TMPN, TMPP atau TMPK, atas permintaan keluarganya dapat dilakukan pemakaman di TPU dengan Upacara Pemakaman Kebesaran.
