PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 2 — TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
Persyaratan bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPP harus memiliki sekurang- kurangnya salah 1 (satu) tanda jasa: a. Bintang Bhayangkara Utama; dan/atau b. Bintang Bhayangkara Pratama.
