PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
Persyaratan bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPN: a. diangkat sebagai pahlawan sesuai peraturan perundang-undangan; b. memiliki Tanda Kehormatan berupa:
- Bintang Gerilya;
- Bintang Bhayangkara Utama;
- Bintang Bhayangkara Pratama;
- Bintang Bhayangkara Nararya Prestasi;
- Bintang Yudha Dharma; dan/atau
- Veteran.
