PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
Persyaratan bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPNU harus memiliki sekurang- kurangnya salah 1 (satu) tanda jasa: a. gelar; b. Bintang Republik INDONESIA; c. Bintang Mahaputera; dan/atau d. Bintang Gerilya.
