PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 4 — PERAWATAN JENAZAH DAN UANG DUKA
(1) Proses pengajuan biaya perawatan dan pemakaman bagi Anggota Polri diusulkan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Yanma Polri kepada Srena Polri pada tingkat Mabes Polri; dan b. Yanma Polda kepada Srena Polda pada tingkat Polda. (2) Biaya perawatan dan pemakaman bagi Anggota Polri sesuai pagu indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada DIPA Yanma Polri/Polda.
