PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 4 — PERAWATAN JENAZAH DAN UANG DUKA
(1) Biaya Perawatan dan Pemakaman bagi Anggota Polri yang memenuhi persyaratan diberikan pagu/alokasi anggaran sesuai ketentuan pagu indeks tahun berjalan dengan rincian sebagai berikut: a. biaya Perawatan dan Pemakaman sesuai indeks ketentuan yang berlaku terdiri dari:
- biaya pengadaan peti jenazah, batu nisan, kain kafan, karangan bunga;
- biaya perawatan jenazah;
- biaya upacara pemakaman;
- biaya bantuan kepada keluarga/ahli waris;
- biaya tenaga penggali liang lahat; dan
- pengadaan bendera merah putih; b. Pembinaan Tradisi (ziarah) sesuai indeks ketentuan yang berlaku terdiri dari:
- pengadaan karangan bunga;
- bunga tabur 1 keranjang;
- dukungan biaya upacara ziarah;
- dukungan sound system; dan
- biaya transportasi/tol. (2) Bagi Anggota Polri yang dimakamkan di TPU dengan upacara kebesaran atau tanpa upacara kebesaran berlaku indeks biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
