PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAMAN
(1) Pemakaman pemindahan kerangka jenazah anggota Polri yang gugur dan akan dimakamkan di TMPP/TMPK, ahli waris/keluarga www.djpp.kemenkumham.go.id
mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri/Kapolda untuk diterbitkan Keputusan Kapolri. (2) Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada As SDM Kapolri. (3) Proses pemindahan kerangka jenazah ke TMPP/TMPK dilaksanakan setelah diterbitkan Keputusan Kapolri.
