PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAMAN
Pelaksanaan pemakaman dengan Upacara Pemakaman Kebesaran dilaksanakan oleh Yanma Polri/Polda dengan kegiatan, sebagai berikut: a. menyiapkan administrasi pemakaman dan rencana Upacara Pemakaman; b. menyiapkan personel yang bertanggung jawab mengatur pemakaman dan menunjuk petugas Upacara; c. menyiapkan sarana dan prasarana Upacara Pemakaman; dan d. berkoordinasi dengan Satker terkait untuk melakukan pengaturan tempat persemayaman dan pengantaran jenazah ke tempat pemakaman.
