Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAMAN
(1) Pengajuan permohonan pemakaman di TMPP dan TMPK sebagai berikut: a. Kasatker dari Anggota Polri yang meninggal dunia mengajukan permohonan kepada Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPP dan TMPK; atau b. keluarga/Ahli Waris Purnawirawan Polri mengajukan permohonan pemakaman langsung kepada Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPP dan TMPK. (2) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. surat kematian dari dokter/RT/RW; b. daftar riwayat hidup; c. fotokopi KTP almarhum/almarhumah; d. asli dan fotokopi Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA tentang penganugerahan Bintang sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan e. asli dan fotokopi Keputusan Kapolri tentang penetapan gugur/tewas.
