Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAMAN
(1) Pengajuan permohonan pemakaman di TMPN sebagai berikut: a. Kasatker dari Anggota Polri yang meninggal dunia mengajukan permohonan pemakaman kepada Garnisun/Kodim melalui Kayanma Polri untuk pemakaman jenazah di TMPN; atau b. keluarga/Ahli Waris Purnawirawan Polri mengajukan permohonan pemakaman langsung kepada Komandan Garnisun/Kodim atau melalui Kayanma Polda untuk pemakaman di TMPN. (2) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. surat kematian dari dokter/RT/RW; b. daftar riwayat hidup; c. fotokopi KTP almarhum/almarhumah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. asli dan fotokopi Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA tentang penganugerahan Bintang Gerilya, Bintang Bhayangkara Utama, Pratama, dan Nararya.
