Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAMAN
(1) Pengajuan permohonan pemakaman di TMPNU sebagai berikut: a. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dari Anggota Polri yang meninggal dunia mengajukan permohonan pemakaman kepada Komandan Garnisun melalui Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPNU; atau b. keluarga/Ahli Waris Purnawirawan Polri mengajukan permohonan pemakaman langsung kepada Komandan Garnisun I Ibukota RI, atau melalui Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPNU. (2) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. surat kematian dari dokter/RT/RW; b. daftar riwayat hidup; c. fotokopi KTP almarhum/almarhumah; d. asli dan fotokopi Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai pahlawan; dan e. asli dan fotokopi Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA tentang penganugerahan Bintang Republik, Bintang Mahaputera dan Bintang Gerilya.
