PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 9
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
(1) Penyusunan Perkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diprakarsai oleh pengemban fungsi yang terkait dengan materi muatan Perkap. (2) Dalam penyusunan Perkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Pokja dengan melibatkan satuan kerja terkait.
