PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 8
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
Perkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. kepentingan pelaksanaan tugas pokok Polri.
