PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 7
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
(1) Hierarki Perpol sebagai berikut: a. Perkap; b. Peraturan Kasatfung tingkat Mabes Polri; c. Peraturan Kapolda; d. Peraturan Kasatfung tingkat Polda; dan e. Peraturan Kapolrestro/Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres. (2) Perpol dibuat secara hierarki oleh pejabat yang diberi wewenang guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Polri.
