PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN MATERI MUATAN
(1) Dalam penyusunan Perpol, memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. latar belakang dan pertimbangan pembentukan Perpol; b. sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sederajat; c. harmonisasi materi muatan; d. teknik penyusunan; dan e. menggunakan bahasa peraturan perundang-undangan dengan kalimat yang tegas, jelas, singkat dan mudah dimengerti. (2) Bahasa peraturan tunduk kepada kaidah tata bahasa INDONESIA, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, maupun pengejaannya, namun demikian bahasa peraturan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
