PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Perpol disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. memperhatikan hierarki, konsistensi/keselarasan, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan Perpol yang lebih tinggi atau yang sederajat; c. dijabarkan lebih rinci, bila melaksanakan perintah Perpol yang lebih tinggi; d. tidak memuat ketentuan sanksi pidana dan perdata; e. tidak memuat aturan yang bersifat menimbulkan kewajiban bagi masyarakat yang bertentangan dengan hukum; dan f. adanya kesesuaian antara judul dengan batang tubuh.
