PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN MATERI MUATAN
Bentuk Perpol yang berlaku di lingkungan Polri meliputi: a. Perkap; b. Peraturan Kasatfung, meliputi:
- tingkat Mabes Polri, terdiri dari peraturan: a) Irwasum Polri; b) Kepala Badan/Lembaga; c) Asisten Kapolri; d) Kepala Divisi; e) Kepala Korps/Detasemen; f) Kepala/Ketua/Gubernur Pelaksana Pendidikan; g) Kepala Pusat; h) Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dibawah Kasatfung. i) Kasetum; dan j) Kayanma.
- tingkat Polda, terdiri dari peraturan: a) Irwasda; b) Kepala Biro (Karo); c) Direktur; d) Kepala Bidang; e) Kepala Satuan Brimob Polda; f) Kepala Rumah Sakit; dan g) Kepala Sekolah Polisi Negara. c. Peraturan Kasatwil, meliputi peraturan:
- Kapolda; dan
- Kapolrestro/Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres.
